Mengevaluasi Kebijakan Pemprov dan Pemkot Pku dalam menangani Covid 19 dan menerapkan PSBB
Dunn menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan yang meliputi 6 (enam) tipe sebagai berikut:
1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.
2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.
3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suati tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.
4. Pemerataan/Kesamaan (Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat.
5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.
PEKANBARU - Pemerintah Pusat menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB dari Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Selanjutnya Pemkot Pekanbaru membuat Peraturan Wali Kota (Perwakot) sebagai kekuatan hukum pelaksanaan PSBB, dan diajukan ke Gubernur Riau Syamsuar.
"Sudah dikirim ke Pemprov Riau, semoga segera selesai dibahas. dan 17 April 2020 kita laksanakan PSBB.Persetujuan PSBB sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakal Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dalam Rangka Percepatan Corona Disease 2019 (Covid-19).
Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengimbau masyarakat tidak panik seiring pemberlakuan PSBB. Ia menyebut bahwa pemberlakuan PSBB untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19. Firdaus juga memastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu dengan pemberlakuan PSBB.
Politisi Partai Demokrat itu memastikan aktivitas di pasar tradisional tetap berjalan. Masyarakat tetap bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan.Bahkan, tidak ada penutupan aktivitas di pasar. Begitu juga toko tetap buka. Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.
"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," kata Firdaus.Firdaus mengingatkan para pedagang dan pengunjung di pasar tetap mengacu pada protokol kesehatan. Mereka juga harus menjaga jarak dalam berdagang."Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget," kata dia
Nantinya pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja. "Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanyalah yang tanpa kepentingan. Kita ingatkan di rumah lebih aman," jelasnya.Firdaus juga mengajak daerah yang tergabung dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan) bisa bekerja sama saat pemberlakuan PSBB. Ia berharap ada sinergi agar PSBB bisa optimal.
Salah satu isi Perwalkot yang diajukan adalah pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Warga yang memiliki warung makan boleh buka sampai malam namun hanya melayani pembelian sistem bungkus. Selama PSBB, masyarakat masih boleh beraktivitas pada siang hari. Namun, wajib menggunakan masker di luar rumah.Bahkan, bus hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada. Aturan itu berlaku baik untuk bus dalam kota maupun ke luar kota.
Aturan PSBB di Pekanbaru juga bakal mengatur ojek online (ojol). Ojol boleh mengangkut penumpang namun hanya dalam keadaan mendesak."Kalau untuk mengantarkan warga berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak, boleh. Tapi kalau tujuannya tidak jelas, dilarang.
Beberapa hal yang telah dievaluasi yaitu Walikota Pekanbaru diminta untuk dapat memperbaiki data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial. Sebab, dijelaskan Gubri, data yang sebelumnya merupakan data lama, sementara data terkini sudah banyak perubahan. "Makanya data tersebut perlu dirubah, agar masyarakat penerima bantuan Covid-19 bisa tepat sasaran," jelasnya.
Selain itu, sambung Gubri, yang perlu dibenahi adalah pemeriksaan di daerah perbatasan Pekanbaru yang tidak ada menyiapkan tenaga kesehatan.
"Itu yang kita sarankan, supaya lebih dapat terorganisir, karena tidak mesti tenaga kesehatan yang ahli, tapi cukup untuk mengecek suhu menggunakan Thermal Scaner. Kemudian tukang catat juga mesti ada. Kan tak mesti tenaga kesehatan, relawan juga bisa, "Yang terpenting berkenaan dengan cek poin itu ada petugas yang menangani cek suhu. Kemudian di sana juga mesti ada ambulans kalau ada orang yang suhunya lewat 38 derajat atau demam langsung masuk ambulance. Kalau ambulance tak ada, bagaimana?.
Kemudian, Gubri melihat ada wilayah di Pekanbaru yang banyak zona merahnya. Sebab itu, Gubri juga meminta Pemko Pekanbaru untuk mengawasi warganya agar penyebaran virus Corona tidak berkembang/menyebar luas.